Jumat, 03 Juni 2011

BWI (Badan Wakaf Indonesia)

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf telah memuat beragam aturan formal yang menjadi landasan dalam pengembangan wakaf produktif di Indonesia. Di samping itu juga telah ditetapkan suatu badan yang menjadi naungan semua lembaga kenadiran yang ada di tanah air. Lembaga wakaf yang beroperasi secara nasional ini disebut dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Badan wakaf Indonesia (BWI) merupakan lembaga independent yang dibentuk oleh pemerintah untuk memajukan dan mengembangkan perwakafan nasional. Badan Wakaf Indonesia (BWI) ini berkedudukan di ibu kota Negara dan dapat dibentuk perwakilan di provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kebutuhan. Sebagaimana dalam pasal 29 Undang-undang nomor 41 tahun 2004 Badan Wakaf Indonesia (BWI) mempunyai tugas dan wewenang, yang lebih jelasnya akan kami jelaskan di makalah ini

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Profil Badan Wakaf Indonesia (BWI) ?
2.      Bagaimana Tugas dan Wewenang Badan Wakaf Indonesia?
3.      Bagaimana Susunan Kepengurusan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Serta Tugas dan Fungsinya?

C.    Tujuan Penulisan
  1. Agar Mahasiswa Mengetahui Profil Badan Wakaf Indonesia (BWI).
  2. Agar Mahasiswa Mengetahui dan Memahami Tugas dan Wewenang Badan Wakaf Indonesia (BWI).
  3. Agar Mahasiswa Mengetahui Susunan Kepengurusan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Serta Tugas dan Fungsinya




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Profil Badan Wakaf Indonesia (BWI)
Kelahiran Badan Wakaf Indonesia (BWI) merupakan perwujudan amanat yang digariskan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf. Kehadiran BWI, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 47, adalah untuk memajukan dan mengembangkan perwakafan di Indonesia. Untuk kali pertama, Keanggotaan BWI diangkat oleh Presiden Republik Indonesia, sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) No. 75/M tahun 2007, yang ditetapkan di Jakarta, 13 Juli 2007. Jadi, BWI adalah lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia yang dalam melaksanakan tugasnya bersifat bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, serta bertanggung jawab kepada masyarakat.
BWI berkedudukan di ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dapat membentuk perwakilan di Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota sesuai dengan kebutuhan. Dalam kepengurusan, BWI terdiri atas Badan Pelaksana dan Dewan Pertimbangan, masing-masing dipimpin oleh oleh satu orang Ketua dan dua orang Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh para anggota. Badan pelaksana merupakan unsur pelaksana tugas, sedangkan Dewan Pertimbangan adalah unsure pengawas pelaksanaan tugas BWI. Jumlah anggota Badan Wakaf Indonesia terdiri dari paling sedikit 20 (dua puluh) orang dan paling banyak 30 (tiga puluh) orang yang berasal dari unsur masyarakat. (Pasal 51-53, UU No.41/2004).
Keanggotaan Badan Wakaf Indonesia diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Keanggotaan Perwakilan Badan Wakaf Indonesia di daerah diangkat dan diberhentikan oleh Badan Wakaf Indonesia. Keanggotaan Badan Wakaf Indonesia diangkat untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Untuk pertama kali, pengangkatan keanggotaan Badan Wakaf Indonesia diusulkan kepada Presiden oleh Menteri. Pengusulan pengangkatan keanggotaan Badan Wakaf Indonesia kepada Presiden untuk selanjutnya dilaksanakan oleh Badan Wakaf Indonesia. (Pasal 55, 56,  57, UU No.41/2004).[1]

B.     Tugas dan Wewenang Badan Wakaf Indonesia (BWI)
Sesuai dengan UU No. 41/2004 Pasal 49 ayat 1 disebutkan, BWI mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
1.      Melakukan pembinaan terhadap nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf.
2.      Melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional.
3.      Memberikan persetujuan dan atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf.
4.      Memberhentikan dan mengganti nazhir.
5.      Memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf.
6.      Memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan.
Pada ayat 2 dalam pasal yang sama dijelaskan bahwa dalam melaksanakan tugasnya BWI dapat bekerjasama dengan instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah, organisasi masyarakat, para ahli, badan internasional, dan pihak lain yang dianggap perlu. Dalam melaksanakan tugas-tugas itu BWI memperhatikan saran dan pertimbangan Menteri dan Majelis Ulama Indonesia, seperti tercermin dalam pasal 50. Terkait dengan tugas dalam membina nazhir, BWI melakukan beberapa langkah strategis, sebagaimana disebutkan dalam PP No.4/2006 pasal 53, meliputi:
1.      Penyiapan sarana dan prasarana penunjang operasional Nazhir wakaf baik perseorangan, organisasi dan badan hukum.
2.      Penyusunan regulasi, pemberian motivasi, pemberian fasilitas, pengkoordinasian, pemberdayaan dan pengembangan terhadap harta benda wakaf.
3.      Penyediaan fasilitas proses sertifikasi Wakaf.
4.      Penyiapan dan pengadaan blanko-blanko AIW, baik wakaf benda tidak bergerak dan/atau benda bergerak.
5.      Penyiapan penyuluh penerangan di daerah untuk melakukan pembinaan dan pengembangan wakaf kepada Nazhir sesuai dengan lingkupnya.
6.      Pemberian fasilitas masuknya dana-dana wakaf dari dalam dan luar negeri dalam pengembangan dan pemberdayaan wakaf.[2]
Tugas-tugas itu, tentu tak mudah diwujudkan. Jadi, dibutuhkan profesionalisme, perencanaan yang matang, keseriusan, kerjasama, dan tentu saja amanah dalam mengemban tanggung jawab. Untuk itu, BWI merancang visi dan misi, serta strategi implementasi. Visi BWI adalah “Terwujudnya lembaga independen yang dipercaya masyarakat, mempunyai kemampuan dan integritas untuk mengembangkan perwakafan nasional dan internasional”. Sedangkan misinya yaitu “Menjadikan Badan Wakaf Indonesia sebagai lembaga profesional yang mampu mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan pemberdayaan masyarakat”.

C.    Susunan Kepengurusan Badan Wakaf Indonesia (BWI), Tugas dan Fungsinya.
Sebagaimana dalam Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor: 08 /BWI/XII/2007 Tentang tata kerja Badan wakaf indonesia menerangkan bahwa susunan kepengurusan badan wakaf terdiri atas:
  1. Dewan Pertimbangan
Dewan Pertimbangan  terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota.
Pasal 7
Dewan Pertimbangan merupakan unsur pengawas pelaksanaan tugas BWI
Pasal 8
Dewan Pertimbangan memiliki tugas dan fungsi:
a)      Memberi pendapat, pertimbangan dan nasihat, serta bimbingan kepada Badan Pelaksana untuk melaksanakan tugas-tugas organisasi secara konsultatif baik lisan maupun tertulis;
b)      Dewan Pertimbangan memiliki peran aktif dan fungsional dalam menyusun kebijakan nasional dan kebijaksanaan umum pengembangan wakaf di Indonesia;
c)      Dewan Pertimbangan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bersifat kolektif kolegial;
  1. Badan Pelaksana (Ketua, Wakil Ketua I, dan Wakil Ketua II)
Pasal 9
Badan Pelaksana merupakan unsur pelaksana  tugas BWI dipimpin oleh seorang Ketua dan 2(dua) orang Wakil Ketua.
Pasal 10
Ketua Badan Pelaksana memiliki tugas dan fungsi:
a)      Memimpin BWI sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
b)      Menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum yang berhubungan dengan pengembangan wakaf di Indonesia;
c)      Menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas yang menjadi tanggung jawabnya;
d)     Membina dan melaksanakan kerjasama dengan instansi dan organisasi lain;
e)      Menandatangani setiap nota kesepakatan, surat keputusan dan surat-surat penting lainnya bersama-sama sekretaris dan/atau bendahara;
f)       Merealisasikan program-program organisasi untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan peraturan perundangan lainnya , serta program kerja BWI;
g)      Menentukan dan memegang kebijakan umum keuangan organisasi bersama sekretaris dan bendahara;
h)      Mengangkat dan memberhentikan perangkat-perangkat organisasi yang dianggap perlu melalui keputusan rapat lengkap
i)        Ketua dapat mendelegasikan tugasnya kepada wakil ketua yang sesuai dengan bidangnya, apabila berhalangan.

Pasal 11
Wakil Ketua I memiliki tugas dan fungsi:
a)      Membantu Ketua menjalankan tugas dan fungsinya;
b)      Mewakili tugas dan kedudukan Ketua jika Ketua berhalangan;
c)      Mengkoordinir Divisi Kelembagaan, Divisi Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf dan Divisi Penelitian;
d)     Merumuskan kebijakan organisasi menyangkut divisi yang berada di bawah koordinasinya;
e)      Melaksanakan tugas lain yang diberikan Ketua;
f)       Wakil Ketua I bersama sekretaris/wakil sekretaris menandatangani surat-surat keluar dan kedalam yang berkenaan dengan bidangnya;
g)      Wakil Ketua I bertanggung jawab kepada Ketua.
Pasal 12
Wakil Ketua II memiliki tugas dan fungsi:
a)      Membantu Ketua menjalankan tugas dan fungsinya;
b)      Mewakili tugas dan kedudukan Ketua jika Ketua berhalangan;
c)      Mengkoordinir Divisi Hubungan Masyarakat dan Divisi Pembinaan Nazhir
d)     Merumuskan kebijakan organisasi menyangkut divisi yang berada di bawah koordinasinya;
e)      Melaksanakan tugas lain yang diberikan Ketua;
f)        Wakil Ketua II bersama sekretaris/wakil sekretaris menandatangani surat-surat keluar dan kedalam yang berkenaan dengan bidangnya;
g)       Wakil Ketua II bertanggung jawab kepada Ketua.
  1. Sekretaris, Wakil Sekretaris
Pasal 13
Sekretaris  memiliki tugas dan fungsi:
a)      Membantu Ketua dan Wakil Ketua menentukan garis kebijakan organisasi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
b)      Bertanggung jawab terhadap seluruh operasional administrasi dan fasilitasi organisasi;
c)      Melakukan kajian program usulan setiap divisi/kesekretariatan dan memberikan rekomendasi kepada Ketua untuk persetujuan program divisi/kesekretariatan;
d)     Bersama Ketua atau Wakil Ketuan memimpin rapat lengkap, rapat Dewan Pelaksanan dan rapat-rapat lainnya;
e)      Memimpin rapat sekretariat;
f)       Bersama Ketua menandatangani setiap nota kesepakatan, surat keputusan dan surat-surat penting lainnya;
g)      Bersama Ketua dan Bendahara menentukan dan memegang kebijakan umum keuangan;
h)      Bersama Ketua mengangkat dan memberhentikan perangkat-perangkat organisasi yang dianggap perlu melalui rapat lengkap;
i)        Sekretaris bertanggung jawab kepada Ketua.
j)        Membuat laporan kegiatan sesuai dengan ketentuan;
Pasal 14
Wakil Sekretaris memiliki tugas dan fungsi:
a)      Membantu sekretaris
b)      Mewakili tugas dan kedudukan sekretaris jika sekretaris berhalangan;
c)      Membantu Ketua dan Wakil Ketua menentukan garis kebijakan organisasi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
d)     Melakukan koordinasi dengan seluruh staf sekretariat;
e)      Memberi paraf kepada setiap surat penting  yang akan ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris;
f)       Melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris;
g)      Membuat laporan kegiatan sesuai dengan ketentuan;
  1. Bendahara, Wakil Bendahara.
Pasal 15
Bendahara memiliki tugas dan fungsi:
a)      Membantu Ketua memimpin administrasi keuangan;
b)      Bersama Ketua dan Sekretaris menentukan dan memegang kebijakan umum tentang penggalian dana dan pengalokasiannya
c)      Menyusun Rencana Anggaran Operasional (penerimaan dan pengeluaran) organisasi bersama Badan Pelaksana;
d)     Melakukan verifikasi anggaran biaya/kebutuhan setiap divisi dan kesekretariatan dan memberikan rekomendasi kepada Ketua untuk persetujuan anggaran dan biaya/kebutuhan divisi/kesekretariatan;
e)      Melakukan verifikasi kebenaran formal dan material realisasi anggaran biaya/kebutuhan divisi/kesekretariatan;
f)       Mengajukan penggunaan konsultan untuk membantu penyusunan sistem akuntansi dan manajemen audit keuangan setiap tahun Badan Wakaf Indonesia;
g)      Melakukan pengawasan keuangan atas pengembangan investasi/bisnis lainnya yang dilakukan oleh pihak ketiga.
h)      Dalam kegiatannya Bendahara bertanggung jawab kepada Ketua;
i)        Membuat laporan kegiatan sesuai dengan ketentuan;
Pasal 16
Wakil Bendahara memiliki tugas dan fungsi:
a)      Membantu Bendahara dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku;
b)      Mewakili tugas dan kedudukan Bendahara jika Bendahara berhalangan;
c)      Melakukan inventarisasi dan membuat daftar inventaris aset-aset wakaf, dengan kelengkapan bukti legal kepemilikan dan menyimpan di tempat yang aman;
d)     Melakukan updating daftar inventaris sesuai dengan status aset-aset wakaf;
e)      Melakukan upaya untuk meningkatkan kelengkapan surat-surat/bukti legal ast-aset wakaf guna memberikan kepastian hukum atas aset-aset wakaf tersebut;
f)       Melakukan monitoring keadaan keuangan perwakilan Badan Wakaf Indonesia di daerah;
g)      Dalam kegiatannya Wakil Bendahara bertanggung jawab kepada Bendahara;
h)      Membuat laporan kegiatan sesuai dengan ketentuan;
  1. Divisi Pembinaan Nazhir
Pasal 17
Divisi Pembinaan Nazhir memiliki tugas dan fungsi:
a)      Membantu tugas-tugas Badan Pelaksana;
b)      Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Badan Pelaksana;
c)      Melakukan pembinaan Nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
d)     Menyusun Pedoman Pembinaan Nazhir;
e)      Memberi kajian untuk meberhentikan dan mengganti Nazhir setelah mendapat persetujuan Badan Pelaksana.
  1. Divisi Pengelolaan dan Pemberdayaan Wakaf
Pasal 18
Divisi Pengelolaan dan Pemberdayaan Wakaf memiliki tugas dan fungsi:
a)      Membantu tugas-tugas Dewan Pelaksana
b)      Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Badan Pelaksana;
c)      Menyusun Pedoman Pengelolaan harta Benda Wakaf;
d)     Melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
  1. Divisi Hubungan Masyarakat
Pasal 19
Divisi Hubungan Masyarakat memiliki tugas dan fungsi:
a)      Membantu tugas-tugas Dewan Pelaksana
b)      Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Badan Pelaksana;
c)      Melaksanakan sosialisasi program perwakafan dan komunikasi program.
  1. Divisi Kelembagaan
Pasal 20
Divisi Kelembagaan memiliki tugas dan fungsi:
a)      Membantu tugas-tugas Dewan Pelaksana
b)      Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Badan Pelaksana;
c)      Memberi masukan untuk rekomendasi perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf kepada Badan Pelaksana;
d)     Membuat kajian aspek  kelembagaan dalam masalah perwakafan sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
e)      Menyusun pedoman tata hubungan kelembagaan BWI dengan lembaga eksternal.
  1. Divisi Penelitian dan Pengembangan
Pasal 21
a)      Divisi Penelitian dan Pengembangan memiliki tugas dan fungsi:
b)      Membantu tugas-tugas Dewan Pelaksana
c)      Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Badan Pelaksana;
d)     Menyusun database perwakafan di Indonesia;
e)      Melakukan penelitian dan pengembangan dalam rangka menyusun dan memberi saran serta pertimbangan dalam penyusunan kebijakan di bidang sosial ekonomi dan perwakafan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.[3]


DAFTAR PUSTAKA

Departemen Agama RI, Perkembangan Pengelolaan Wakaf di Indonesia. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Peneyelenggaraan Haji Depag, Jakarta, 2005
Kompilasi Hukum Islam, CV. NUANSA AULA, Bandung, 2008
Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor: 08 /BWI/XII/2007
Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf


[1] http://bw-indonesia.net
[2] Kompilasi Hukum Islam. Hal. 179-180
[3] Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor: 08 /BWI/XII/2007

0 komentar:

Posting Komentar