Jumat, 03 Juni 2011

PENEGAKAN HUKUM YANG PROFESIONAL DAN BERMARTABAT

BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Pada dasarnya di dalam penegakan hukum terdapat beberapa fungsi, yang pertama fungsi membuat hukum (law making), dan fungsi menjalankan atau melaksanakan hukum (law applying). Di dalam menjalankan atau menegakkan hukum diperlukan orang-orang yang kompeten dalam bidang hukum. Ini bisa dilihat dari tingkat penguasaan ilmu hukum, ketrampilan, dan kepribadian atau integritas.
Selain dari persyaratan diatas, hakim juga harus mempunyai sifat dan karakter kemuliaan “bermartabat”, karena apabila suatu pekerjaan hakim yang notabene dikatakan sebagai profesi (walaupun secara konseptual pekerjaan hakim tidak tergolong profesi) jika tidak dibarengi dengan martabat, maka mereka hanya akan melihat suatu pekerjaan  ini adalah untuk mencapai suatu keinginannya. Jika sudah begitu seorang hakim tidak akan bisa memutuskan perkara dengan seadil-adilnya.

B.     Rumusan Masalah 
  1. Bagaimana pengertian penegakan hukum? 
  2. Bagaiman penyelenggaraan penegakan hukum? 
  3. Bagaimana cara membangun penegakan hukum yang profesional dan bermartabat?




BAB II
PEMBAHASAN

A.     Penegakan Hukum
Sebelum berbicara mengenai Penegakan atau menegakkan hukum (law enforcement) didahului dengan tinjauan bersama terhadap fungsi membuat hukum (law making), dan fungsi menjalankan atau melaksanakan hukum (law applying). Hukum yang dibuat tetapi tidak dijalankan tidak akan berarti. Demikian pula sebaliknya tidak ada hukum yang dapat dijalankan kalau hukumnya tidak ada. Agar hukum dapat dijalankan, atau ditegakkan harus terlebih dahulu ada hukum. Bahwa hakim diwajibkan dan dilarang menolak memeriksa dan memutus dengan alasan hukum tidak jelas atau tidak ada, haruslah dilihat sebagai keadaan istimewa. Hakim wajib memutus menurut atau berdasarkan hukum. Dalam keadaan kekosongan hukum atau hukum tidak jelas, hakim wajib menemukan hukumsebagai dasar memutus, bukan dasar lain. Ketentuan atau asas “hakim tidak boleh menolak memutus” sekedar menunjukkan betapa penting peranan hakim dalam menyelesaikan suatu sengketa hukum.
Berdasarkan uraian diatas maka arti dari pertama, membuat hukum (law making) adalah fungsi menciptakan aturan tingkah laku, baik yang dilakukan dalam lingkungan pembentuk undang-undang, yang menjalankan hukum, atau yang menegakkan hukum. Membuat undang-undang adalah tugas utama pembuat (pembentuk) undang-undang, disamping tugas pengawasan, dan menetapkan anggaran.
 Kedua, kekuasaan menjalankan hukum (eksekutif) yaitu fungsi melekatkan hukum untuk atau pada suatu peristiwa hukum yang dikehendaki atau diinginkan, seperti membuat perjanjian, memberi perizinan, atau peristiwa hukum yang tidak dikehendaki seperti perbuatan melawan atau melanggar hukum dalam suatu hubungan publik atau keperdataan. Kekuasaan menjalankan undang-undang tidak hanya oleh eksekutif atau badan administrasi negara. Kekuasaan membuat undang-undang (legislatif) juga menjalankan undang-undang seperti keikut sertaan DPR menentukan dan menetapkan anggaran pendapatan dan belanja tahunan. Keikutsertaan DPR memberi pertimbangan dalam pengangkatan dan penerimaan duta besar, pemberian amnesti dan abolisi. Demikian pula kekuasaan menegakkan hukum (yudikatif). Juga menjalankan hukum seperti pengawasan pengadilan terhadap pengacara, notaris, dan dalam keadaan tertentu, pengadilan dapat membuat penetapan-penetapan non yustisial.
Ketiga, kekuasaan menegakkan hukum (yudikatif) yaitu fungsi mempertahankan hukum terhadap peristiwa pelanggaran atau kemungkinan pelanggaran hukum atau perbuatan melawan atau kemungkinan perbuatan melawan hukum. Selain oleh kekuasaan yudikatif, menegakkan hukum dilaksanakan juga oleh kekuasaan membuat undang-undang, dan kekuasaan eksekutif atau administrasi negara. Di beberapa negara, kekuasaan membuat undang-undang berwenang menjatuhkan sanksi pada anggota yang melanggar hukum. Kekuasaan eksekutif dan atau administrasi negara juga menegakkan hukum seperti wewenang mencabut izin, keimigrasian, bea cukai, pemasyarakatan dan berbagai tindakan administrasi lainnya.
Jadi pengertian Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalulintas atau hubungan–hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ditinjau darui sudut subyeknya, penegakan hukum itu dapat dilakukan oleh subyek yang luas dan dapat pula diartikan sebagai upaya penegakan hukum itu melibatkan semua subyek hukum dalam setiap hubungan hukum. Siapa saja yang menjalankan aturan normatif atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan diri pada norma aturan hukum yang berlaku, berarti dia menjalankan atau menegakkan aturan hukum. Dalam arti sempit, dari segi subyeknya itu, penegakan hukum itu hanya diartikan sebagai upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan tegaknya hukum itu, apabila diperlukan, aparatur penegak hukum itu diperkenankan untuk menggunakan daya paksa.
B.     Penyelenggaraan Penegakan Hukum
Secara keseluruhan, semestinya wajah penegakan hukum tidak hanya diukur dari wajah pengadilan, tetapi pada seluruh fungsi dan lembaga penegakan hukum. Selain pengadilan yang dianggap paling penting dan menentukan, sangatlah perlu untuk juga mengamati lembaga-lembaga penegak hukum di dalam dan di luar proses peradilan di samping pengadilan. Di luar proses peradilan seperti keimigrasian, bea cukai, perpajakan, lembaga pemasyarakatan, dan lain-lain.
Yang harus dibenahi bukan saja mengawasi tingkah laku pejabat pengadilan, melainkan semua komponen. Mulai dari sistem rekrutmen, pelatihan, penempatan, promosi, mutasi, administrasi, dan lain sebagainya.
Sepanjang mengenai pengadilan, ada empat persoalan dasar senantiasa dibawa kepermukaan yaitu independensi, KKN, mutu putusan, dan kepastian hukum.
Pada dasarnya mutu hakim mencakup tingkat penguasaan (ilmu) hukum, ketrampilan, dan kepribadian atau integritas. Untuk menutupi kelemahan pendidikan tinggi hukum dan sekaligus meningkatkan mutu hakim, telah dilakukan hal-hal berikut:
1.      Pendidikan dan pelatihan calon hakim.
2.      Mereka yang dinyatakan lulus pendidikan dan latihan akan ditempatkan di pengadilan selama dua atau tiga tahun sebelum diangkat menjadi hakim.
3.      Menyelenggarakan pelatihan yang dilaksanakan oleh pusdiklat Mahkamah Agung, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, baik atas biaya sendiri atau kerjasama dengan luar negeri.
4.      Mengikuti latihan-latihan khusus berdasarkan kerjasama antara Mahkamah Agung dengan instansi tertentu.
5.      Lokakarya nasional dan daerah untuk membahas dan merumuskan berbagai masalah teknis peradilan yang akan menjadi pedoman kerja para hakim.
6.      Disusun buku panduan administrasi dan tata peradilan.
Upaya menigkatkan mutu hakim atau pejabat pengadilan diperlukan dalam rangka memberi kepuasan (satisfaction) kepada pencari keadilan. Kepuasan itu meliputi cara pelayanan, proses kepastian, dan putusan yang dianggap benar dan adil.
Selain itu, ada dua pranata lain yang perlu dikembangkan untuk meningkatkan mutu yang memberi kepuasan kepada para pencari keadilan yaitu melalui legal aid dan “menciptakan forum dan prosedur perkara yang lebih sederhana”.
C.     Membangun Penegakan Hukum yang Professional dan Bermartabat
Dalam kehidupan sehari-hari profesional dianggap sebuah pekerjaan yang pasti akan berkualitas dan luput dari kesalahan. Anggapan tersebut perlu diluruskan, karena pada dasarnya suatu pekerjaan termasuk profesional mempunyai beberapa syarat yaitu:
1.      Pekerjaan didasarkan pada keahlian khusus tertentu yang dilakukan secara teratur dan terus-menerus. Yang bersangkutan menerima imbalan karena pekerjaan keahlian tersebut.
2.      Pekerjaan profesi dipertanggungjawabkan secara individual atas dasar dan sebab-sebab keahlian menurut kaidah profesi atau standar profesi atau etika profesi.
3.       Hubungan keluar pekerja profesi bersifat individual, tidak bersifat jabatan apalagi atas jabatan umum. Meskipun seseorang memiliki keahlian, tetapi kalau bekerja atas dasar jabatan dan hubungan keluar bersifat jabatan, maka orang yang bersangkutan bukan dan tidak menjalankan pekerjaan atas dasar profesi atau profesional.
4.      Pekerjaan profesi atau profesional tunduk pada kaidah profesi atau etika profesi atau standar profesi, dan dipertanggungjawabkan di hadapan masyarakat profesi. Karena itu, segala tindakan hukum terhadap pekerjaan profesi atau profesional harus didahului dan menunggu pendapat masyarakat profesi.
Walaupun secara konseptual pekerjaan hakim tidak tergolong kelompok pekerjaan profesi atau profesional, tetapi berbagai kualitas profesi harus dimiliki setiap hakim, seperti keahlian, dalam mengadili berlaku hubungan individual, keterikatan pada standar profesi atau etika profesi. Segala hal ini bertalian dengan kecukupan pengetahuan, ketrampilan, dan kepribadian. Jadi kalau berbicara penegakan hukum profesional tidak lain dari penegakan hukum yang dijalankan atas dasar pengetahuan yang cukup, keterandalan, ketrampilan, dan kepribadian yang kokoh.
Profesional dengan martabat sangat erat sekali hubungannya, karena suatu martabat mengandung sifat dan karakter kemuliaan. Seorang profesional yang bermartabat adalah orang merasa mulia dan bangga dengan pekerjaan atau jabatannya. Atas dasar rasa mulia dan bangga tersebut, yang bersangkutan akan senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi kehormatan pekerjaan atau jabatannya.



BAB III
PENUTUP

Pengemban profesi adalah orang yang memiliki keahlian yang berkeilmuan dalam bidang tertentu. Karena itu, ia secara mandiri mampu memenuhi kebutuhan warga masyarakat yang memerlukan pelayanan dalam bidang yang memerlukan keahlian berkeilmuan itu. Pengemban profesi yang bersangkutan sendiri yang memutuskan tentang apa yang harus dilakukannya dalam melaksanakan tindakan pengembanan profesionalnya. Ia secara pribadi bertanggung jawab atas mutu pelayanan jasa yang dijalankannya.
Selain itu ia harus mempunyai martabat, karena Profesional dengan martabat sangat erat sekali hubungannya,. Seorang profesional yang bermartabat adalah orang merasa mulia dan bangga dengan pekerjaan atau jabatannya. Atas dasar rasa mulia dan bangga tersebut, yang bersangkutan akan senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi kehormatan pekerjaan atau jabatannya.





DAFTAR PUSTAKA

Bagir manan, Penegakan Hukum yang Professional dan Bermartabat, Yogyakarta, 2004

0 komentar:

Posting Komentar