Selasa, 21 Juni 2011

Makalah Study Hadits


BAB I
PENDAHULUAN


           Hadits Nabi telah ada sejak awal perkembangan Islam adalah sebuah kenyataan yang tak dapat diragukan lagi. Hadits Nabi merupakan sumber ajaran Islam, di samping al-Qur'an. "Hadits atau disebut juga dengan Sunnah, adalah segala sesuatu yang bersumber atau didasarkan kepada Nabi SAW, baik berupa perketaan, perbuatan, atau taqrir-nya. Hadits, sebagai sumber ajaran Islam setelah al-Qur'an, sejarah perjalanan hadits tidak terpisahkan dari sejarah perjalanan Islam itu sendiri. Akan tetepi, dalam beberapa hal terdapat ciri-ciri tertentu yang spesipik, sehingga dalam mempelajarinya diperlukan pendekatan khusus".
           Pada zaman Nabi, hadits diterima dengan mengandalkan hafalan para sahabat Nabi, dan hanya sebagian hadits yang ditulis oleh para sahabat Nabi. Hal ini disebabkan, "Nabi pernah melarang para sahabat untuk menulis hadits beliau. Dalam pada itu, Nabi juga pernah menyuruh para sahabat untuk menulis hadits beliau.
Senin, 20 Juni 2011

Gadai (Rahn)


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Sistem “Rahn” merupakan salah satu alternatif bagi masyarakat untuk memperoleh dana guna kepentingan aktifitas kehidupan sehari-hari. Uang memegang peranan penting sebagai alat tukar menukar juga sebagai alat ukuran nilai. Demikian juga barang dan jasa yang dihasilkan dinilai dengan satuan uang. Uang dalam pandangan Islam bukan barang yang dapat diperjualbelikan. Prinsip agama Islam tidak membolehkan untuk mengambil keuntungan dari pinjam-meminjam uang. Oleh karena itu “Rahn” atau istilah populernya dikenal dengan “sistem gadai” adalah salah satu instrumen dalam sistem perekonomian masyarakat Islam guna memenuhi kebutuhan perolehan dana untuk melaksanakan aktifitasnya sehari-hari. Diharapkan dengan sistem rahn ini dapat memberikan kontribusinya dalam rangka pemberdayaan umat terutama dalam hal kegiatan yang sifatnya produktif.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana pengertian dan landasan hukum dari gadai syari’ah?
2.      Bagaimana syarat dan rukun dari gadai syariah?
3.      Bagaimana akad dan mekanisme operasional dari gadai syari’ah?

C.    Tujuan
  1. Untuk mengetahui dan memahami tentang pengertian dan ladasan hukum dari gadai syari’ah.
  2. Untuk mengetahui dan memahami syarat dan rukun dari gadai syariah.
  3. Untuk mengetahui akad dan mekanisme operasional dari gadai syari’ah.
Jumat, 03 Juni 2011

Etika Bisnis

BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang Masalah
Etika dan integritas merupakan suatu keinginan yang murni dalam membantu orang lain. Kejujuran yang ekstrim, kemampuan untuk mengenalisis batas-batas kompetisi seseorang, kemampuan untuk mengakui kesalahan dan belajar dari kegagalan.
Kompetisi inilah yang harus memanas belakangan ini. Kata itu mengisyaratkan sebuah konsep bahwa mereka yang berhasil adalah yang mahir menghancurkan musuh-musuhnya. Banyak yang mengatakan kompetisi lambang ketamakan. Padahal, perdagangan dunia yang lebih bebas dimasa mendatang justru mempromosikan kompetisi yang juga lebih bebas.
Lewat ilmu kompetisi kita dapat merenungkan, membayangkan eksportir kita yang ditantang untuk terjun ke arena baru yaitu pasar bebas dimasa mendatang. Kemampuan berkompetisi seharusnya sama sekali tidak ditentukan oleh ukuran besar kecilnya sebuah perusahaan. Inilah yang sering dikonsepkan berbeda oleh penguasa kita.
Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain yaitu pengendalian diri, pengembangan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan yang berkelanjutan, mampu mengatakan yang benar itu benar, dll.
Dengan adanya moral dan etika dalam dunia bisnis, serta kesadaran semua pihak untuk melaksanakannya, kita yakin jurang itu dapat dikurangi.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimanakah moral dalam dunia bisnis?
2.      Bagaimanakah etika dalam dunia bisnis?
3.      Apa saja yang perlu diperhatikan dalam menciptakan etika bisnis

Makalah Tentang Uang

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Kita sudah banyak mempergunakan perkataan uang, tetapi hingga kini apa yang di maksud dengan uang itu sendiri belum jelas kepada kita. karenanya sepatutnya jika pada bab ini, kita mengetahui apa yang dimaksud dengan uang dalam praktek sehari-hari terlihat berbagai macam uang. Uang kertas pemerintah, uang kertas bank dan lain sebagainya, dan untuk menjaga salah pengertian karenanya kita perlu membatasi arti uang itu.
Mengenai pembatasan dari pada uang, sesungguhnya masih terdapat perbedaan paham daripada ahli-ahli ekonomi.  Setiap penulis memberi batasan yang lain dari pada yang lain. Walaupun persesuaian pendapat tidak kita jumpai, dan meskipun banyak definisi dari pada uang, kita tidak perlu memusingkan kepala untuk memilihdefinisi mana yang paling tepat. Yang perlu bagi kita adalah, apakah dengan definisi tersebut kita bisa membayangkan atau menggambarkan apa yang dimaksud dengan uang.dengan kata lain ialah bahwa yang perlu definisi itu, kita dapat membedakan uang dan yang bukan uang.

B.     Rumusan Masalah
1)      Apa yang dimaksud dengan uang?
2)      Bagaimana fungsi uang di masyarakat?
3)      Ada berapa jenis-jenis uang?
4)      Dan bagaimana peranan uang?

C.    Tujuan
Makalah ini kami buat untuk memahami pengertian uang, fungsi, dan yang berkaitan dengan uang.


Asas Legalitas Hukum Pidana Islam

PEMBAHASAN

A.     Pengertian Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana Islam
Asas legalitas adalah asas yang menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran dan tidak ada hukuman sebelum ada undang-undang yang mengaturnya. Asas ini berdasarkan Alqur’an Surah Al-Israa’ (17) ayat 15, Alqur’an Surah Al-An’am (6) ayat 19, hal itu di ungkapkan sebagai berikut:
Ç`¨B 3ytF÷d$# $yJ¯RÎ*sù ÏtGöku ¾ÏmÅ¡øÿuZÏ9 ( `tBur ¨@|Ê $yJ¯RÎ*sù @ÅÒtƒ $pköŽn=tæ 4 Ÿwur âÌs? ×ouÎ#ur uøÍr 3t÷zé& 3 $tBur $¨Zä. tûüÎ/ÉjyèãB 4Ó®Lym y]yèö6tR Zwqßu ÇÊÎÈ
15.  Barangsiapa yang berbuat sesuai dengan hidayah (Allah), Maka Sesungguhnya dia berbuat itu untuk (keselamatan) dirinya sendiri; dan barangsiapa yang sesat Maka Sesungguhnya dia tersesat bagi (kerugian) dirinya sendiri. dan seorang yang berdosa tidak dapat memikul dosa orang lain, dan kami tidak akan meng'azab sebelum kami mengutus seorang rasul.

ö@è% r& >äóÓx« çŽt9ø.r& Zoy»pky­ ( È@è% ª!$# ( 7Íky­ ÓÍ_øŠt/ öNä3oY÷t/ur 4 zÓÇrré&ur ¥n<Î) #x»yd ãb#uäöà)ø9$# Nä.uÉRT{ ¾ÏmÎ/ .`tBur x÷n=t/ 4 öNä3§Yάr& tbrßpkôtFs9 žcr& yìtB «!$# ºpygÏ9#uä 3t÷zé& 4 @è% Hw ßpkô­r& 4 ö@è% $yJ¯RÎ) uqèd ×m»s9Î) ÓÏnºur ÓÍ_¯RÎ)ur Öäü̍t/ $®ÿÊeE tbqä.ÎŽô³è@ ÇÊÒÈ
19.  Katakanlah: "Siapakah yang lebih Kuat persaksiannya?" Katakanlah: "Allah". dia menjadi saksi antara Aku dan kamu. dan Al Quran Ini diwahyukan kepadaku supaya dengan dia Aku memberi peringatan kepadamu dan kepada orang-orang yang sampai Al-Quran (kepadanya). apakah Sesungguhnya kamu mengakui bahwa ada tuhan-tuhan lain di samping Allah?" Katakanlah: "Aku tidak mengakui." Katakanlah: "Sesungguhnya dia adalah Tuhan yang Maha Esa dan Sesungguhnya Aku berlepas diri dari apa yang kamu persekutukan (dengan Allah)".[1]
 Kedua ayat ini berasaskan bahwa Alqur’an diturunkan oleh Allah kepada Nabi Muhammad SAW, supaya menjadi peringatan (dalam bentuk aturan dan ancaman hukuman) kepadamu.[2]
Asas legalitas merupakan unsur formal dari jarimah. Jadi segala perbuatan tidak dianggap jarimah apabila tidak ada nash yang yang melarang perbuatan tersebut dan mengancamnya dengan hukuman.

BWI (Badan Wakaf Indonesia)

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf telah memuat beragam aturan formal yang menjadi landasan dalam pengembangan wakaf produktif di Indonesia. Di samping itu juga telah ditetapkan suatu badan yang menjadi naungan semua lembaga kenadiran yang ada di tanah air. Lembaga wakaf yang beroperasi secara nasional ini disebut dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Badan wakaf Indonesia (BWI) merupakan lembaga independent yang dibentuk oleh pemerintah untuk memajukan dan mengembangkan perwakafan nasional. Badan Wakaf Indonesia (BWI) ini berkedudukan di ibu kota Negara dan dapat dibentuk perwakilan di provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kebutuhan. Sebagaimana dalam pasal 29 Undang-undang nomor 41 tahun 2004 Badan Wakaf Indonesia (BWI) mempunyai tugas dan wewenang, yang lebih jelasnya akan kami jelaskan di makalah ini

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Profil Badan Wakaf Indonesia (BWI) ?
2.      Bagaimana Tugas dan Wewenang Badan Wakaf Indonesia?
3.      Bagaimana Susunan Kepengurusan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Serta Tugas dan Fungsinya?

C.    Tujuan Penulisan
  1. Agar Mahasiswa Mengetahui Profil Badan Wakaf Indonesia (BWI).
  2. Agar Mahasiswa Mengetahui dan Memahami Tugas dan Wewenang Badan Wakaf Indonesia (BWI).
  3. Agar Mahasiswa Mengetahui Susunan Kepengurusan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Serta Tugas dan Fungsinya

PENEGAKAN HUKUM YANG PROFESIONAL DAN BERMARTABAT

BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Pada dasarnya di dalam penegakan hukum terdapat beberapa fungsi, yang pertama fungsi membuat hukum (law making), dan fungsi menjalankan atau melaksanakan hukum (law applying). Di dalam menjalankan atau menegakkan hukum diperlukan orang-orang yang kompeten dalam bidang hukum. Ini bisa dilihat dari tingkat penguasaan ilmu hukum, ketrampilan, dan kepribadian atau integritas.
Selain dari persyaratan diatas, hakim juga harus mempunyai sifat dan karakter kemuliaan “bermartabat”, karena apabila suatu pekerjaan hakim yang notabene dikatakan sebagai profesi (walaupun secara konseptual pekerjaan hakim tidak tergolong profesi) jika tidak dibarengi dengan martabat, maka mereka hanya akan melihat suatu pekerjaan  ini adalah untuk mencapai suatu keinginannya. Jika sudah begitu seorang hakim tidak akan bisa memutuskan perkara dengan seadil-adilnya.

B.     Rumusan Masalah 
  1. Bagaimana pengertian penegakan hukum? 
  2. Bagaiman penyelenggaraan penegakan hukum? 
  3. Bagaimana cara membangun penegakan hukum yang profesional dan bermartabat?